a.
Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah
kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi.
Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum
adanya otonomi daerah.
Kelemahan
dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di
daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga
waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem
ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan
yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan
dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
b.
Desentralisasi
Desentralisasi
adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada
manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur
organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang
memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta
meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada
sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem
sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan
sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini
dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini
adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat
diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
Namun
kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah
euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan
kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan
pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh
pemerintah di tingkat pusat.
Wewenang
Delegasi dan Desentralisasi
Wewenang
Delegasi dan Desentralisasi
•
Pengertian Wewenang, Kekuasaan dan Pengaruh :
Wewenang/
Kewenangan (Authority)
adalah
hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Dua
pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1.
Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi
hal tersebut.
2.
Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh
kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut
dijalankan.
Dua
Pandangan mengenai Kewenangan
1.
Pandangan Klasik (Hierarchical View)
2.
Pandangan berdasarkan Penerimaan (Acceptance View)
Persyaratan
agar Kewenangan Efektif (Chester Barnard)
– bawahan
dapat memahami apa yang diinginkan atau dikomunikasikan oleh pimpinan atau
atasan
– pada
saat sang bawahan memutuskan untuk menjalankan apa yang diperintahkan oleh
atasannya, dia meyakini bahwa apa yang diperintahkan konsisten atau tidak
bertentangan dengan rencana pencapaian tujuan organisasi
– pada
saat sang bawahan memutuskan untuk menjalankan apa yang diperintahkan oleh
atasannya, dia meyakini bahwa apa yang diperintahkan konsisten mendukung nilai,
misi, maupun motif pribadi atau kelompoknya
– sang
bawahan mampu secara mental maupun fisik menjalankan apa yang diperintahkannya
Wewenang
Wewenang
dalam kamus didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan
melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; fungsi yang boleh tidak
dilaksanakan. Kewenangan atau wewenang dalam literatur berbahasa Inggris
disebut authority atau competence, sedang dalam bahasa Belanda disebut gezag
atau bevoegdheid. Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan
hukum publik atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang
berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Kekuasaan,
Pengertian Kekuasaan (Power)
–
Kekuasaan atau power berarti suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang atau
merubah orang atau situasi
–
Kekuasaan dapat berkonotasi positif maupun negatif
Kekuasaan,
secara sosiologis adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti
kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa.
Sedangkan, kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan (secara hukum) baik
terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan
tertentu. Dalam negara yang menganut sistem negara hukum, kekuasaan sering
bersumber dari wewenang formal (formal authority) yang memberikan kekuasaan
atau wewenang kepada seseorang dalam suatu bidang tertentu.
Terlihat
bahwa antara kekuasaan dan wewenang memiliki hubungan yang erat dan terkadang
sulit untuk membedakannya. Oleh karena itu kekuasaan bisa dilekatkan ke
definisi wewenang dalam kontek pembahasan ini yaitu mendahulukan perang dari
pada wewenang atau kekuasaaan.
Pengaruh
yaitu daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang, benda) yg ikut membentuk
watak, kepercayaan, atau perbuatan seseorang
•
Struktur Lini Dan Staf :
–
Struktur Lini – adalah jenis struktur yang memiliki lini perintah yang sangat
spesifik. Persetujuan dan perintah dari jenis struktur ini berasal dari atas ke
lini yang bawah. Struktur ini sesuai untuk organisasi yang kecil seperti kantor
akunting atau kantor hukum. Jenis struktur seperti ini memudahkan pengambilan
keputusan, dan bersifat informatif. Mereka memiliki departemen yang lebih
sedikit, yang membuat seluruh organisasi sangat desentralisasi.
–
Struktur Lini dan Staff – meskipun struktur lini sesuai untuk kebanyakan
organisasi, khususnya organisasi yang kecil, tapi tidak efektif untuk
organisasi yang lebih besar. Dimana struktur organisasi lini dan staff memainkan
perannya. Lini dan struktur menggabungkan struktur lini dimana informasi dan
persetujuan berasal dari atas ke bawah, dengan dukungan dan spesialisasi staf
departemen. Stuktur organisasi lini dan staff lebih terpusat. Manajer lini dan
staff memiliki otoritas pada bawahannya. Pada jenis stuktur organiasai ini,
proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat karena lapisan dan panduan
yang tipikal, dan jangan melupakan formalitas didalamnya.
•
Wewenang Lini, Staf dan Fungsional :
1.
Wewenang lini, adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya
langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya
dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan
ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
2.
Wewenang staf, adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para
spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada
personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai
taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode
wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok
kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1.
Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja
2. Punya
sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan
yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya
semangat kerja sama yang ramah
4.
Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5.
Kesederhanaan
6.
Kemauan baik dan optimis
Kualifikasi
utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi.
Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya administrasi
struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta
akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang
tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan,
memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu
diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk
yaitu:
1.
Menetapkan dan memberikan tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan
2.
Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
3. Orang
yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan
agar tercapainya tujuan.
4.
Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.
3.
wewenang staf fungsional, adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf
dengan satuan-satuan lini.
Chester
Bamard mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat
kewenangan bila memenuhi:
1.
Memahami komunikasi tersebut
2. tidak
menyimpang dari tujuan organisasi
3. tidak
bertentangan dengan kepeningan pribadi
4. Mampu
secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar
wewenang yang dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka
diperlukan adannya.
Kekuasaan
( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara
mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi
menjadi 2 yaitu:
1.
Kekuasaan posisi ( position power ) yang didapat dari wewenang formal, besarnya
ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
2.
Kekuasaan pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut dan didasarkan
pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada
pimpinan.
–
Tanggung jawab dan akuntabilitas tanggung jawab ( responsibility) yaitu
kewajiban untuk melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan menerima
wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas
pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting untuk
diperhatikan bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya tanggung
jawab yang akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan
keputusan-keputusan yang akan diambil.
–
Pengaruh ( influence ) yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain
untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi.
Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan
informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik.
•
Delegasi Wewenang :
Delegasi
wewenang adalah proses dimana para manajer mengalokasikan wewenang ke bawah
kepada orang-orang yang melapor kepadanya. Empat kegiatan terjadi ketika
delegasi dilakukan :
1.
Pendelegasi menetapkan dan memberikan tujuan dan tugas kepada bawahan.
2.
Pendelegasi melimpahkan wewenang yang di perlukan untuk mencapai tujuan atau tugas.
3.
Penerimaan delegasi, baik implisit atau eksplisit, menimbulkan kewajiban atau
tanggung jawab.
4.
Pendelegasi menerima pertanggungjawaban bawahan untuk hasil-hasil yang dicapai.
•
Sentralisasi Versus Desentralisasi :
– Istilah
dan Pengertian Sentralisasi
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut
pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada
pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman
kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah
sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap
kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Dewasa
ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar
Negri
•
Peradilan
• Hankam
• Moneter
dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
•
Pemerintahan Umum
– Istilah
dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasidi
bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada
satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap
kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan
demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan
pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya,
perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat
pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi
juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah.
–
Sentralisasi versus Desentralisasi
Sentralisasi
merujuk kepada cara pengorganisasian dimana keseluruhan tugas, tanggung jawab,
dan perintah dipusatkan dari hirarki yang paling tinggi untuk kemudian hirarki
yang dibawahnya menerjemahkan dalam bentuk tindak lanjut dari apa yang telah
diputuskan dari hirarki yang tertinggi
Desentralisasi
merupakan pelimpahan kewenangan dari hirarki yang lebih tinggi kepada hirarki
yang lebih rendah dalam hal pengambilan keputusan dan penentuan dengan cara
bagaimana kegiatan akan dijalankan
Sumber
: https://isnatunnisa.wordpress.com/2012/11/02/05-wewenang-delegasi-dan-desentralisasi/
0 komentar:
Posting Komentar