Kasus
Delegasi Wewenang & Manajemen Personalia di Perusahaan Terbuka
Pendelegasian
wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu
melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen
dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin
besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang,
maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia
sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan
oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan
agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi,
terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen.
Yang
penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan
otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas
orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila
mereka melakukan delegasi, mereka kehilangan wewenang, padahal tidak, karena
tanggung jawab tetap berada pada sang atasan. Berikut ada tips bagaimana
mengusahakan agar para atasan mau mendelegasikan wewenang
Pendelegasian
Pendelegasian
(pelimpahan wewenang) merupakan salah satu elemen penting dalam fungsi
pembinaan. Sebagai manajer perawat dan bidan menerima prinsip-prinsip delegasi
agar menjadi lebih produktif dalam melakukan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
Delegasi wewenang adalah proses dimana manajer mengalokasikan wewenang kepada
bawahannya.
Ada empat
kegiatan dalam delegasi wewenang:
1.Manager
perawat/bidan menetapkan dan memberikan tugas dan tujuannya kepada orang yang
diberi pelimpahan.
2.Manajer
melimpahkan wewenang yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
3.Perawat/bidan
yang menerima delegasi baik eksplisit maupun implisit menimbulkan kewajiban dan
tanggung jawab.
4.Manajer
perawat/bidan menerima pertanggungjawaban (akontabilitas) atas hasil yang telah
dicapai.
Alasan
pendelegasian :
Ada
beberapa alasan mengapa pendelegasian diperlukan.
1.Pendelegasian
memungkinkan manajer perawat/bidan mencapai hasil yang lebih baik dari pada
semua kegiatan ditangani sendiri.
2.Agar
organisasi berjalan lebih efisien.
3.Pendelegasian
memungkinkan manajer perawat/bidan dapat memusatkan perhatian terhadap
tugas-tugas prioritas yang lebih penting.
* Dengan
pendelegasian, memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang, bahkan dapat
dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan atau
keberhasilan.
Manajer
perawat/bidan seharusnya lebih cermat dalam mendelegasikan tugas dan
wewenangnya, mengingat kegiatan perawat dan bidan berhubungan dengan
keselamatan orang lain (pasen). Oleh karena itu sebelum mendelegasikan
tugas/wewenang hendaknya dipahami benar tingkat kemampuan dari perawat/bidan
yang akan diberikan delegasi.
Contoh
kasus dalam perusahaan !
PT Golden Castle , bergerak dalam bidang konveksi atau textil, mengalami
konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini terjadi yang disebabkan
oleh adanya miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan
kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan
, namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan
merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil
tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada
PHKbesar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan manapun pasti pernah
mengalami konflik internal.
Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai
dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif
kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang
relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan
manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan
dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai
media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal
itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir,
ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Sumber :
http://pahlevi29.blogspot.co.id/2016/12/kasus-delegasi-wewenang.html
0 komentar:
Posting Komentar